Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana KDRT di Polres Ciamis

Authors

  • Zidan Al Fadlil Sukatma Putra UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1310

Keywords:

Hukum Pidana Islam, KDRT, Polres Ciamis

Abstract

Abstrak: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi problem serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ciamis, meskipun perangkat hukum positif telah tersedia. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum sering kali tersendat oleh faktor budaya, keberanian korban, serta sensitivitas aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penegakan hukum terhadap kasus KDRT di Polres Ciamis dengan menempatkannya dalam perspektif hukum pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait KDRT dan laporan kepolisian, serta bahan hukum sekunder berupa literatur fikih jinayah, buku, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menafsirkan norma hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam dalam konteks perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum di lapangan masih jauh dari harapan korban, sementara hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan rumah tangga melalui prinsip maqāhid al-syarī‘ah dan keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis lokal yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam dalam studi penegakan hukum positif, sehingga memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan paradigma hukum integratif serta masukan praktis bagi aparat dalam menangani kasus KDRT secara lebih humanis.

Kata Kunci: Hukum pidana Islam, KDRT, Polres Ciamis

 

Abstract: Domestic violence remains a serious problem in Indonesia, including in Ciamis Regency, despite the availability of positive legal instruments. However, in practice, law enforcement is often hampered by cultural factors, the courage of victims, and the sensitivity of law enforcement officials. This study aims to examine law enforcement in domestic violence cases at the Ciamis Police Station from the perspective of Islamic criminal law. This research is qualitative in nature, using a normative juridical method combined with a statute approach and a conceptual approach. The research data was sourced from primary legal materials in the form of legislation related to DV and police reports, as well as secondary legal materials in the form of fiqh jinayah literature, books, and previous research results. Data analysis was conducted descriptively and analytically by interpreting positive legal norms and Islamic legal values in the context of victim protection. The results of the study show that law enforcement in the field is still far from the expectations of victims, while Islamic law emphasizes the importance of protecting the household through the principles of maqāhid al-syarī‘ah and justice. The novelty of this research lies in its local analysis that integrates the perspective of Islamic law into the study of positive law enforcement, thereby contributing theoretically to the development of an integrative legal paradigm and providing practical input for officials in handling domestic violence cases in a more humane manner.

Keyword: Islamic criminal law, domestic violence, Ciamis Police

References

Al-Abbas, Al-Harabi Abu, Ahmad Bin Abd AlHalim Bin, dan Timiyyah. Al-Nubuwwat Jilid 1. Mesir: alMathba’ah al-Salafiyyah, 1982.

Al-Mawardi. Al-Ahkâm Al-Sulthaniyah Wa Al-Wilâyat Al-Diniyyah. Mesir: Matba‘ah Musthafa al-Bâbî al-Halabi wa Auladuh, 1996.

Alimi, Rosma, dan Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021). https://jurnal.unpad.ac.id/jppm/article/view/33434.

Alimuddin. Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bandung: Mandar Maju, 1996.

C. S. T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

Data Polres Ciamis. Laporan Tahunan Kasus KDRT Kabupaten Ciamis. Ciamis: Polres Ciamis, 2023.

Departemen Agama RI. QS. An-Nisā’ [4]: 19, dalam Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

———. QS. Ar-Rūm [30]: 21, dalam Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Euis Sunarti. “Dampak KDRT terhadap Ketahanan Keluarga.” Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen 12, no. 2 (2019). https://journal.ipb.ac.id/index.php/jikk/article/view/48002.

Hidayat. “Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 8, no. 1 (2021): 33–47.

Hr. Timidzi. Sunan At-Tirmidzi No. 3895 Kitab ar-Radha. Beirut, 1948.

Ibnu Majah. Sulaiman Rasjid: HR Ibnu Majah No.2661 dan dinilai Shahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil No.2214). Bandung: Fiqh Islam, 2013.

Irianto, dan Sulistyowati. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan. 2 ed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Kementrian Agama RI. AL-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Komnas Perempuan. Catahu 2023: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.

M. Qurais Shihab. Tafsir Al-Misbah Jilid 6. Jakarta: Lentera Hati, 2009.

Moerti Hadiati Soeroso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis – Viktimologis). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Mr. J. M. Van Bemmelen. Hukum Pidana 1 (Hukum Pidana Material Bagian Umum). Jakarta: Bina Cipta, 1984.

Rahmawati. “Budaya Patriarki dan Hambatan Penegakan Hukum KDRT di Jawa Barat.” Jurnal Sosio-Legal Indonesia 5, no. 3 (2022): 201–17.

Republik Indonesia. Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004).

———. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).

———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004).

Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.

Sari. “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di Lingkungan Kepolisian.” Jurnal Hukum dan Keadilan 12, no. 2 (2020): 145–60. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.410.

Siti Musdah Mulia. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Gender dan HAM. Jakarta: Gramedia, 2018.

Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

World Health Organization (WHO). Indonesia: Haze Health Emergency Report. Geneva: WHO, 2019.

Yusuf Qardhawi. Berinteraksi Dengan Al-Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.

Additional Files

Published

2025-06-30

How to Cite

Sukatma Putra, Z. A. F. (2025). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana KDRT di Polres Ciamis . Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 3(1), 181–192. https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1310

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.