Sanksi Bagi Mucikari Penyedia Praktik Prostitusi Perspektif Hukum Pidana Islam

Sanksi Bagi Mucikari Penyedia Praktik Prostitusi Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Mufti Mubarok UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v2i2.1369

Keywords:

Prostitusi, Mucikari, Hukum Pidana Islam

Abstract

Prostitusi merupakan bentuk kegiatan negatif di masyarakat, yang dilatarbelakangi oleh mucikari dan juga melibatkan banyak orang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 296 dan 506 KUHP serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang. Surah an-Nur ayat 33 yang menjelaskan tentang larangan keras bagi siapapun yang berperan sebagai mucikari atau memfasilitasi orang lain untuk melakukan perbuatan zina. Tujuan dari kepenulisan ini untuk menganalisis kriteria mucikari, dampak yang ditimbulkan dan sanksi yang diberikan bagi mucikari. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dan melalui pendekatan content analysis. Penelitian ini membuktikan bahwa kriteria yang dimiliki oleh mucikari dapat dipengaruhi oleh beberapa aspek diantaranya adalah dari segi legalitas dan hukum, tanggung jawab sosial, dalam menjalin relasi, dalam keamanan, dan dalam pemasaran. Mengenai dampak yang ditimbulkan berpengaruh terhadap beberapa aspek di antaranya adalah sektor ekonomi, norma, serta terhadap kesehatan.

References

Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka). Tafsir Al-Azhar Juz’u V. Jakarta: Citra Serumpun Padi, 1983.

Abdul Qadir Audah. Criminal Law In Islam Vol. 2. Karaci: International Islamic Publisher, 1987.

Abidin, Moch Zainal. “Pidana Bersyarat Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Fikih.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 2 (December 1, 2015): 342–82. https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.2.342-382.

Aguido Adri. “Praktik Mucikari Icha, Puluhan Anak Jadi Korban.” Kompas.Id: Https://Www.Kompas.Id/Baca/Metro/2023/09/26/Polda-Metro-Jaya-Ungkap-Kasus-Prostitusi-Anak, September 26, 2023.

Al-Qur’an Al Kariim. “Qs. Al-Maidah Ayat 2,”.

Al-Qur’an Al Kariim. “Qs. An-Nisa Ayat 85,”.

Asadulloh Al-Faruk. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Binahayi Rusidi, and Nunung Nurwati. “Penanganan Pekerja Seks Di Indonesia.” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 3 (December 2018): 303–13.

Dudi Badruzaman. “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Fasilitator Dalam Transaksi Asusila” 3, no. 2 (2020).

FX. Richo Pranomo. “Syarat Yang Harus Dipenuhi Artis Agar Bisa Menjadi PSK Mucikari RA.” Liputan6.Com: Https://Www.Liputan6.Com/News/Read/2230140/Syarat-Yang-Harus-Dipenuhi-Artis-Agar-Bisa-Jadi-Psk-Mucikari-Ra., May 11, 2015.

Galih, Dhea, dan Chepi Ali Firman Zakaria. “Upaya Pemerintah Kota Bandung Dalam Prostitusi Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur Terkait Dengan Peraturan Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Orde, Kebersihan Dan Kecantikan Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Prosiding Ilmu Hukum 2, no. 2 (August 2016): 820–24.

https://peraturan.bpk.go.id/Download/29441/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202007.pdf . “UU RI NO 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,”.

Idami, Zahratul. “Prinsip Pelimpahan Kewenangan Kepada Ulil Amri Dalam Penentuan Hukuman Ta'zir, Macamnya Dan Tujuannya.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (2015): 20–43.

MA. “Putusan PN TUBAN 78/Pid.B/2021/PN Tbn.” Direktori Putusan, 2021. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebb6bf8a2d0d64a24f313032353333.html.

Nurul Irfan, dan Masyrofah. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2019.

Paisol Burlian. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Siswanto Sunarso. Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, Dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Tim Redaksi BIP. KUHP & KUHAP. Edited by Saptono Raharjo. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017.

Yusuf Al Qardawi. Pengantar Studi Hadits. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Zaeni Asyhadie, dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada, 2016.

Additional Files

Published

2024-12-17

How to Cite

Mubarok, M. (2024). Sanksi Bagi Mucikari Penyedia Praktik Prostitusi Perspektif Hukum Pidana Islam . Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 2(2), 178–189. https://doi.org/10.15575/jaa.v2i2.1369

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Loading...