Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Tri Aulya Febianingrum UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Wangsa Nurfajar UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Wulan Aprilia UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.445

Keywords:

Pelaku, peradilan anak, perlindungan hukum

Abstract

Abstrak: Keterlibatan anak dalam tindak pidana berat menimbulkan persoalan yuridis yang menuntut kajian mendalam. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta menilai efektivitas penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA mengatur mekanisme diversi, pengurangan pidana, dan pembentukan lembaga khusus, penerapan di lapangan masih terkendala disharmoni regulasi, keterbatasan aparat, dan resistensi budaya hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis disparitas antara norma dan praktik peradilan anak, sedangkan kontribusinya berupa tawaran konseptual dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan anak. Secara akademik penelitian ini memperkaya literatur hukum pidana anak, sekaligus memberi rekomendasi kebijakan yang aplikatif.

Kata Kunci: Pelaku, peradilan anak, perlindungan hukum

 

Abstract: The involvement of children in serious crimes raises legal issues that require in-depth study. This study aims to analyze the legal protection of child offenders under the Child Criminal Justice System Law (SPPA Law) and assess the effectiveness of its implementation. The method used is normative legal with a literature study through analysis of legislation, scientific literature, and previous research results. The findings show that although the UU SPPA regulates diversion mechanisms, reduction of punishment, and the establishment of special institutions, its implementation in the field is still hampered by regulatory disharmony, limitations of the apparatus, and legal cultural resistance. The novelty of this research lies in its analysis of the disparity between norms and practices in juvenile justice, while its contribution is a conceptual offer to balance legal certainty with child protection. Academically, this research enriches the literature on juvenile criminal law, while also providing applicable policy recommendations.

Keyword: Offenders, juvenile justice, legal protection

References

Aidy, Widya Romasindah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Jurnal Hukum Sasana 5, no. 1 (14 Mei 2020): 21–44. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.90.

Arifianto, Rizal, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam, dan Sultan Agung. “Proses Penyidikan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Pati.” Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 2 18, no. 10 (2019): 753–65. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/viewFile/8876/4052.

Barda Nawari Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.

Fuad Nur. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Penanganan Perkara Anak.” Innovate: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 124–38. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7752.

Ghoni, Mahendra Ridwanul, dan P Pujiyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 3331–42. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/viewFile/8802/4510.

Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (27 Maret 2019): 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30.

Hidayatullah, dan Muhammad Amin Rais. “Pelaksanaan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang nomor 25/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Srg.” Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2022. https://digilib.uinsgd.ac.id/66378/.

Hirdayadi, Israr, dan Hera Susanti. “Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6, no. 2 (4 Desember 2018). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954.

Hulman Panjaitan. “PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK.” Jurnal Hukum To-ra 5, no. 2 (2019): 91–103. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora.

Joice H. Hontong. “Penangkapan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Lex Crime IV, no. 4 (2015). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/8941.

Josefhin Mareta. “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak.” Journal Legislasi Indonesia 15, no. 4 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.6084/M9.FIGSHARE.12578534.

Juhari. “Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” SPEKTRUM HUKUM 14, no. 1 (13 Juli 2019): 96. https://doi.org/10.35973/sh.v14i1.1104.

Kawinda, Ghilbert, Eske N. Worang, dan Muhammad Hero Soepono. “Kajian Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 9PID.SUS-Anak2020PT DKI).” Lex Crime X, no. 11 (2021): 5–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/38397/35039.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Data Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Tahun 2020.” kpai.go.id, 2020.

M. Nasir Djamil. Anak Bukan untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Mahir Sikki Z.A. “Sekilas Sistem Tentang Peradilan Pidana Anak. Artikel PN Palopo.” pn-palopo.go.id, 2021. https://mail.pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak#:~:text=Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian,11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Anank Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Persidangan Di Penadilan Negeri: Studi Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Pengadilan Negeri Magetan.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2016. https://eprints.ums.ac.id/47592/19/NASKAH PUBLIKASI.pdf.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2012.

Robert Andriano Piodo. “Penututan Terhadap Perkara Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Lex Crime III, no. 4 (2014): 5–12. https://media.neliti.com/media/publications/3194-ID-penuntutan-terhadap-perkara-anak-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia.pdf.

Satria, Hariman. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018). https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123.

Tomalili, Rahmanuddin, dan Agus Ariadi. “Penerapan Diversi Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Yang Dilakukan Oleh Hakim Anak Di Pengadilan Negeri Unaaha.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 1, no. 5 (26 Maret 2022): 543–54. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i5.62.

Wardani, Mega, dan Kelly Manthovani. “Perma Nomor 4 Tahun 2014 sebagai Produk Optimalisasi Efisiensi Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Penelitian Hukum Vol. 1, no. 3 (2014): Hal. 154-170. https://journal.ugm.ac.id/jph/article/view/19108/0.

Widodo, Guntarto. “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (1 Maret 2016): 58–82. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i1.339.

Yohanes Advent. “Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm Bagi Masyarakat Dan Negara.” Kompas.id, 2023. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara.

Yoris Faquaris. “Efek Buruk Hukuman Penjara Pada Anak (Sudi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung),” 2021. https://doi.org/10.31604/JIPS.V8I2.2021.212-220.

Additional Files

Published

2024-06-30

How to Cite

Febianingrum, T. A., Nurfajar, W., & Aprilia, W. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 2(1), 83–96. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.445

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.