PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.445Keywords:
Anak; Perlindungan Hukum; Peradilan Anak;Abstract
Abstract
A child is a human being aged between 12 and 18 years old, although at that age they are not considered adults and legal capacity does not rule out the possibility that they can commit a criminal offense either intentionally or not. Even though a child must still get guidance and also protection from both the government and society. Therefore, the SPPA Law was made. As a punishment with general punishment for adults. The background of the problem for this research is to see how legal protection for children, whether it is optimal or not, and how the effect is in Indonesia. as well as to find the best suggestions for this law and also prove that it is still not optimal, in making journals on this occasion we used the libarary research method where we made previous research and the law as a reference and source in writing this journal. The results and conclusions that the authors get in this study are that the SPPA Law has actually become a legal protection for children in conflict or dealing with the law, but indeed this law is still not satisfying all Indonesian people.
Abstrak
Anak adalah seseorang manusia yang berusia di antara 12 sampai ia belum genap 18 tahun, walaupun di usia tersebut mereka belum dianggap dewasa dan cakap hukum tidak menutup kemungkinan mereka bisa melakukan suatu tindak pidana baik di sengaja maupun tidak. Walaupun seoarang anak haruslah tetap mendapatkan bimmbingan dan juga perlindungan baik dari pemeririntah ataupun masyarakat. Karena itu di buatlah UU SPPA. Sebagai pembeda dengan pidana umum bagi orang dewasa. Latar belakang masalah untuk penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana perlindungan hukum bagi anak, apakah sudah optimal atau belum, dan bagaimana efeknya di Indonesia. serta untuk mencari saran terbaaik bagi undang-undang ini dan juga mememang terbukti masih belum optimal, Adapun dalam pembuatan jurnal pada kesempatan ini kami menggunakan metode libarary research dimana kami menjadikan penelitian terdahulu serta Undang-undang sebagai acuan dan sumber dalam penulisan jurnal kali ini. Adapun Hasil dan kesimpulan yang penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah sebenarnya Undang-undang SPPA ini sudah cukum menjadi perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum namun memang undang undang ini masih belum memuaskan semua masyarakat Indonesia.
References
Amrullah. 2014. “Paradigma Saksi Mahkota dalam Persidangan Pidana di Indonesia”. Dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol. 2, No. 2, May 2014.
Advent, Yohanes. “Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm Bagi Masyarakat Dan Negara,” 2023. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara.
Anonim, Pedoman Peradilan Adat di Aceh: untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel, hlm. 6.
Anonim, “Mengenal Observasi: Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis, Contoh” web artikel populix
Dewa, I. “Pidana Penjara Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Sistem Hukum Pidana Edukatif,” n.d.
Faqurais, Yoris. “Efek Buruk Hukuman Penjara Pada Anak (Sudi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Bandar Lampung,” 2021.
Hidayatullah, Muhammad Amin Rais. “Pelaksanaan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Srg.,” 2022. https://etheses.uinsgd.ac.id/66378/.
Hermawan, Sulhani. 2014. “Hukum Islam Dan Transformasi Sosial Masyarakat Jahiliyyah (Studi Historis Tentang Karakter Egaliter Hukum Islam)”. Dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol. 2, No. 3, September 2014.
Juniarti, “Peran Strategis Peradilan Adat di Aceh” dalam Memberikan Keadilan Bagi Perempuan dan Kaum Marjinal”, Aicis Ke Xii, Uin Sunan Anpel Surabaya.
Jurnal Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Vol. 1, No. 1, Maret 2018
Ketut, Ni. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum,” n.d.
Mega Wardani, Kelly Manthhovani. “Perma Nomor 4 Tahun 2014 Sebagai Produk Optimalisasi Efisiensi Peradilan Pidana Anak” 1 (2014).
Naufal, Yohanes. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Persidangan Anak Menurut Peraturan Perundang-Undangan.” 1 (2022).
“Pasal 1 Ayat 1-5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Anak,” n.d.
“Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” n.d.
“Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” n.d.
“Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang System Peradilan Pidana Anak,” n.d.
“Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang System Peradilan Pidana Anak,” n.d.
“Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” n.d.
Rahmanuddin Tomalili, Agus Ariadi. “Penerapan Diversi Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Yang Dilakukan Oleh Hakim Anak Di Pengadilan Negeri Unaaha” 1 (2022).
Sikki, Mahir. “Sekilas Sistem Tentang Peradilan Pidana Anak. Artikel PN Palopo,” n.d. https://pn- palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak.
Widodo, Guntaro. “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” 6 (2016).
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
Website
(https://info.populix.co/articles/observasi-adalah/) diakses pada 16 oktober 2023.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tri Aulya Febianingrum, Wangsa Nurfajar, Wulan Putri Aprilia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).