Perundungan Digital Terhadap Siswa Sekolah Dasar Kecamatan Singaparna dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Hafizah Syafri Universitas Pancasila, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.454

Keywords:

Jinayah, perundungan digital, perlindungan anak

Abstract

Abstrak: Kemajuan teknologi informasi memicu maraknya kasus cyberbullying pada anak sekolah dasar, termasuk di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, yang berdampak pada kondisi psikologis, sosial, dan akademik korban. Penelitian ini bertujuan menelaah fenomena perundungan digital tersebut dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil menunjukkan bahwa baik hukum positif Indonesia melalui UU Perlindungan Anak dan UU ITE maupun hukum pidana Islam sama-sama melarang tindakan merendahkan martabat orang lain serta memberikan dasar perlindungan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa lemahnya pengawasan keluarga, sekolah, dan literasi digital anak menjadi faktor penyebab utama, sementara kebaruannya terletak pada integrasi analisis hukum pidana Islam dengan fenomena cyberbullying anak. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis bagi upaya pencegahan dan penanganan perundungan digital secara lebih efektif.

Kata Kunci: Jinayah, perundungan digital, perlindungan anak

 

Abstract: Advances in information technology have triggered a rise in cyberbullying cases among elementary school children, including in Singaparna District, Tasikmalaya, which has impacted the psychological, social, and academic conditions of the victims. This study aims to examine the phenomenon of digital bullying from the perspective of Islamic criminal law. The method used is descriptive-analytical with a normative juridical approach. The results show that both Indonesian positive law through the Child Protection Law and the ITE Law and Islamic criminal law prohibit actions that demean the dignity of others and provide a basis for legal protection. This study emphasizes that weak supervision by families and schools, as well as children's lack of digital literacy, are the main contributing factors, while its novelty lies in the integration of Islamic criminal law analysis with the phenomenon of cyberbullying among children. Thus, this study is expected to make a practical contribution to efforts to prevent and deal with digital bullying more effectively.

Keyword: Islamic criminal law, cyberbullying, child protection

References

Ahmad Ramli. Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2004.

Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Amandangi, Wulan Suci, Intan Novita, Sekar Ayu Awairyaning, Hardianti, dan Rivaldi Nugraha. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Anak di Indonesia.” Jurnal Lex Suprema 5, no. 1 (2023): 238–52. https://doi.org/https://doi.org/10.12345/lexsuprema.v5i1.689.

Amikratunnisyah, dan Khoirudin Nasution. “Analisis perilaku bullying siswa di sdn inpres kala berdasarkan pendekatan fenomenologi.” Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan 3, no. 03 (2021): 234–44. https://doi.org/10.17509/pdgia.v19i3.38969.

Borualogo, Ihsana Sabriani, dan Erlang Gumilang. “Kasus Perundungan Anak di Jawa Barat: Temuan Awal Children’s Worlds Survey di Indonesia.” Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi 6, no. 1 (30 Juni 2019): 15–30. https://doi.org/10.15575/psy.v6i1.4439.

Dinda Permatasari. “Meraknya Kasus Cyberbullying pada Anak di Bawah Umur.” Kompasiana.com, 2022. https://www.kompasiana.com/amp/dindapermatasari/62bbe59fd69ab2710b58b944/maraknya-kasus-cyberbullying-pada-anak-di-bawah-umur.

Echols, John M., dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia. XXVI. Jakarta: PT. Gramedia, 2005.

Firmansyah, Deri, dan Asep Suryana. “Konsep Pendidikan Akhlak : Kajian Tafsir Surat Al Hujurat Ayat 11-13.” Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan 19, no. 2 (11 Oktober 2022): 58–82. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i2.538.

Fitria Chakrawati. Bullyng Siapa Takut. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015.

Hayat, Alvian Hanif Ahsanul, Andhika Triza Arjuananda, Daffa Maulana Riansyah, Halimatus Sa’diyah, dan A.F. Suryaning Ati MZ. “Dampak Bullying Terhadap Kesehatan Mental Siswa Sekolah Dasar.” BIOCHEPHY: Journal of Science Education 5, no. 1 (2 Juni 2025): 333–38. https://doi.org/10.52562/biochephy.v5i1.1497.

Karyanti Aminudin. Cyberbullying dan Body Shaming. Yogyakarta: K-Media, 2019.

Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan Tahunan Kasus Anak 2023. Jakarta: KPAI, 2023.

Muhopilah, Pipih, dan Fatwa Tentama. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Bullying.” Jurnal Psikologi Terapan dan Pendidikan 1, no. 2 (1 November 2019): 99–107. https://doi.org/10.26555/jptp.v1i2.15132.

Nabilla, Alifia Desya, Noor Azizah, dan Ramadani Ramadani. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak Ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” AHKAM 2, no. 3 (29 Agustus 2023): 573–82. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i3.1744.

Rafid, Noercholis, dan Saidah Saidah. “Sanksi Pidana Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Perspektif Fiqih Jinayah.” Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan 11, no. 2 (31 Desember 2018): 321–41. https://doi.org/10.35905/almaiyah.v11i2.661.

Rahmawati. “Kasus ‘Bullying’ yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Menduga Pelaku Terpapar Konten Pornografi.” kompas.com, 24 Juli 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/060600878/kasus-bullying-yang-tewaskan-siswa-sd-di-tasikmalaya-kpai-menduga-pelaku.

Rastati, Ranny. “Bentuk Perundungan Siber Di Media Sosial Dan Pencegahannya Bagi Korban Dan Pelaku.” Jurnal Sosioteknologi 15, no. 2 (2016): 169–86. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2016.15.02.1.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3) (2008).

———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23, 1 (2014).

Rifauddin, Machsun. “Fenomena Cyberbullying pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook).” Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan 4, no. 1 (2016): 35–44. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3.

Riswanto, Dody, dan Rahmiwati Marsinun. “Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial.” Analitika 12, no. 2 (30 Desember 2020): 98–111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704.

Ruliyatin, Endah, dan Dwi Ridhowati. “Dampak Cyber Bullying Pada Pribadi Siswa Dan Penanganannya Di Era Pandemi Covid-19.” Jurnal Bikotetik (Bimbingan dan Konseling: Teori dan Praktik) 5, no. 1 (9 Juni 2021): 1–5. https://doi.org/10.26740/bikotetik.v5n1.p1-5.

Sri Wahyuningsih. Stop Perundungan/Bullying Yuk! Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar, 2021.

Wharton, Seteve. How to Stop Bullying, Menghentikan si Tukang Teror. Yogyakarta: PT. Kansius, 2009.

Additional Files

Published

2024-06-30

How to Cite

Syafri, H. (2024). Perundungan Digital Terhadap Siswa Sekolah Dasar Kecamatan Singaparna dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 2(1), 53–64. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.454

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.