Tindak Pidana Korupsi dalam Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi dalam Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Umar Nurjaman Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v2i2.781

Keywords:

Indonesia, Islam, Korupsi

Abstract

Saat ini, korupsi telah menjadi penyakit akut dan mendarah daging dalam tubuh bangsa Indonesia. Beragam upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan untuk menghindari situasi yang terus berlangsung baik dari aspek normatif ataupun pendekatan teologis. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan pemidanaan tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan 3 dan juga pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana korupsi. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam proses penelitian, yang melibatkan mengidentifikasi sumber-sumber perpustakaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perundang-undangan, penerapan pemidanaan berdasarkan Pasal 2 dan 3 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan dijatuhkan secara variatif oleh hakim. Sedangkan dalam padangan hukum Islam, tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan maqasid al-syari’ah dan dikenai hukuman takzir.

References

Abdurrahman, Zulkarnain. “Teori Maqasid Al-Syatibi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow.” Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 22, no. 1 (August 27, 2020). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v22i1.15534.

Anisah, Lilies. “Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Tri Pantang 6, no. 1 (June 25, 2020): 15–20. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i1.216.

Anwar, Syamsul. Fiqih Anti Korupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah. Jakarta: Pusat Studi Agarna dan Peradaban (PSAP), 2006.

Aulia, Rinah Fahma, and et al. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi Kajian Jarimah Ta’zir.” Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah 1, no. 2 (2023): 41–50.

Boesono Soedarso. Latar Belakang Sejarah Dan Kultural Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Penerbit UI Pers, 2009.

Eva Achjani Zulfa. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Luh Rina Apriani. “Penerapan Filsafat Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Putusan Nomor 19/PID.B.TPK/2008/PN.JKT.PST.” Jurnal Yudisial III, no. 01 (May 2010).

Mahmud Mulyadi. Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Medan: USU Repository, 2006.

Manihuruk, Tri Novita Sari, Yusuf Daeng, dan Olivia Anggie Johar. “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9, no. 2 (2022): 162–69.

Mathiesen T. “‘General Prevention as Communication.’ Dalam R.A. Duff & David Garland. A Reader on Punishment.” Oxford University Press, 1995.

Muhammad Kamali. Prinsip Dan Teori-Teori Hukum Islam (Ushul Fiqh). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Mustawa, dan Fahmi Khairi. “Ayat-Ayat Korupsi Dalam Kitab Tafsir Fii Zhilalil Qur’an.” Asian Journal of Islamic Studies and Da’wah 2, no. 1 (2024): 36–57.

Nugroho, Fiska Maulidian, dan Andika Putra Eskanugraha. “Refleksi Asas Kemanfaatan: Mengilhami Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan.” PUSKAPSI Law Review 3, no. 1 (June 21, 2023): 121. https://doi.org/10.19184/puskapsi.v3i1.40295.

Palsari, dan Cahya. “Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan.” Jurnal Komunitas Yustisia 41, no. 1 (2021): 940–50.

Pimay, Awaludin, dan Fania Mutiara Savitri. “Dinamika Dakwah Islam Di Era Modern.” Jurnal Ilmu Dakwah 41, no. 1 (June 30, 2021): 43–55. https://doi.org/10.21580/jid.v41.1.7847.

Ramdhan, Satyo Hermawan, Rahmi Fauzia, dan Rendy Alfianoor Achmad. “Peranan Budaya Organisasi Terhadap Kecenderungan Perilaku Korupsi Pada Pegawai Instansi Pemerintahan Kota Banjarbaru.” Jurnal Kognisia 2, no. 1 (2020): 128–34.

Ramli, Misran Ramli. “Embedience In The Kuhp And Islamic Law.” Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 1 (June 19, 2022): 47–59. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v3i1.1760.

Robert Klitgaard. Membasmi Korupsi. Cet. II. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Romli Atmasasmita. Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Krominologi. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Sajipto Rahardjo. Hukum Progresif. Semarang: Thafa Media, 2006.

Suharjo, Susmita, dan Sugeng Harianto. “Analisa Proses Penetapan Hukum Kasus Tindak Korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.” Jurnal Sosiologi Nusantara 8, no. 2 (December 31, 2022): 253–64. https://doi.org/10.33369/jsn.8.2.253-264.

Toriq, dan Anindita Priscilia. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengembalian Aset (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smg).” Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

Tulloh, dan Andika Firja. “Kajian Hadis Tentang Korupsi: Studi Takhrij Dan Syarah.” Gunung Djati Conference Series 24 (2023).

“Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”.

Utami, Siti Nabilah, Anggun Nurul Isma, dan faris Fachrizal Jodi. “Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 01 (2024).

Wahbah Zuhaili. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam (Studi Banding Dengan Hukum Positif). Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.

Wahid, Abdul. “Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (February 25, 2023): 34.

https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5130.

Yunita, Yunita, Rina Antasari, and Armasito Armasito. “Pengaturan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam.” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 7, no. 2 (December 25, 2023): 111–27. https://doi.org/10.19109/tazir.v7i2.20459.

Yusuf Qardhawi. Masyarakat Berbasis Syari’at Islam (Hukum, Perekonomian Dan Perempuan). Jilid 2. Solo: Era Intermedia, 2003.

Additional Files

Published

2024-12-17

How to Cite

Nurjaman, U. (2024). Tindak Pidana Korupsi dalam Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 2(2), 148–163. https://doi.org/10.15575/jaa.v2i2.781

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Loading...